Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:59 WIB
Soal Skandal Miranda Goeltom, KPK Tanyakan Riwayat Hidup Udju Juhaeri
Mardanih | Kamis, 2 Juli 2009 | 19:40 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Deputi Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom.

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah lima jam diperiksa Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Juhaeri yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom selesai diperiksa KPK. Sekeluarnya dari Gedung KPK, Udju langsung ''diserbu'' oleh para juru warta. Namun, Udju enggan untuk berkomentar.

''Tanya pengacara saya saja,'' kata Udju sambil berusaha menaiki mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B1851 RFQ yang dimilikinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).

Kuasa Hukum Udju Juhaeri, Inu Kertapati, mengaku dalam pemeriksaan tersebut kliennya ditanyai 15 pertanyaan, yang mana pertanyaan yang diajukan pihak KPK diakuinya belum masuk ke dalam materi kasus. ''Ditanya 15 pertanyaan, belum ke materi hanya ke daftar riwayat hidup saja,'' kata dia.

Udju Juhaeri adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Keempatnya diduga menerima masing-masing Rp 500 juta dalam pemilihan itu.

Dari tindakan mereka, negara diduga dirugikan Rp 24 miliar. Keempat tersangka itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama pengusutan kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator, di antaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.