JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Agung Laksono menilai draft RUU Tindak Pidana Korupsi dari Pemerintah yang saat ini tengah dibahas Komisi III DPR, perlu diperbaiki.
"Dari draft Pemerintah itu memang banyak yang perlu diperbaiki. Kalau ada keinginan KPK diperkuat, mestinya RUU Tipikor sudah memberikan gambaran sehingga jangan sampai RUU Tipikor justru tidak memperkuat," kata Agung dalam jumpa pers di Gedung DPR, Rabu (1/7) siang.
Menurut Agung, beban penyelesaian RUU tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada DPR. "Pemerintah juga harus ada semangat yang sama sehingga ada sinkronisasi," ujar politisi Golkar ini.
Beberapa poin yang dinilai melemahkan KPK, diantaranya mengenai kewenangan KPK yang hanya diberikan sampai tingkat penyidikan. Sedangkan penuntutan, diserahkan kepada kejaksaan. "Mengenai kewenangan ini, bagaimana pemahamannya? Pembahasan RUU akan selesai kalau masalah-masalah ini selesai. Kalau mau memperkuat KPK, ya harus sampai ke penuntutan," tegas dia.

