Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:52 WIB
Setelah Vonis, Erry Tak Sadarkan Diri
Maya Saputri | Selasa, 30 Juni 2009 | 14:56 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim pengadilan Tipikor yang dijatuhkan 2,5 tahun penjara ternyata membuat terdakwa Erry Fuad kaget dan pingsan. Erry menangis dan sempat pingsan setelah keluar dari ruang sidang pengadilan Tipikor, hari ini.

Selang setengah jam pingsan, Erry sempat kejang-kejang dan akhirnya dibawa ke RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. "Iya, dia tadi shock dan pingsan dan ini mau dibawa ke RS MMC," ujar kuasa hukum Erry, John K Azis, kepada wartawan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa ( 30/6 ).

Sementara itu, suami dan dua anak perempuan Erry juga mengikuti ke RS MMC. Ia sempat dibopong dari ruangan oleh petugas Brimob dan dibawa dengan mobil di rumah sakit yang berada di samping Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

Anak perempuan Erry, Tatyana menangis dan tak mau dipisah dari ibunya. Kuasa hukum Erry, Abdul, menggandengnya untuk mengikuti mobil yang membawa Erry ke RS.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan terhadap Direktur CV Daretta, Erry Fuad. Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti Rp 77 juta yang telah dikompensasikan Rp 70 juta sebelumnya.