Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:56 WIB
Menangis, Erry Fuad Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Maya Saputri | Selasa, 30 Juni 2009 | 13:41 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan terhadap Direktur CV Daretta Erry Fuad. Ia pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 77 juta.

Erry Fuad adalah terdakwa dalam kasus proyek pengadaan alat pada tiga Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim, Martini Mardja, saat membacakan putusan Erry di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6).

Mendengar vonis hakim, Erry menangis dan keluar ruang sidang bersama suami dan anak-anaknya.