Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:56 WIB
15 Kelemahan RUU Tipikor
Caroline Damanik | Selasa, 30 Juni 2009 | 13:05 WIB
|
Share:

Maya Saputri
Demo gabungan LSM menggelar aksi 'Menghitung Mundur Pengadilan Tipikor' dalam bentuk longmarch dari Gedung KPK dan Pengadilan Tipikor, di Kuningan, Jakarta, Selasa (19/5).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengidentifikasikan 15 poin yang dinilai masih lemah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disusun oleh pemerintah.

Ke-15 poin ini dinilai sangat krusial menunjukkan bahwa RUU Tipikor mengalami kemunduran secara kualitas dan mengancam komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, KPP mencatat RUU Tipikor versi pemerintah ini mengatur bahwa dalam kasus korupsi di bawah Rp 25 juta, pelaku dapat tidak dituntut pidana jika menyatakan menyesal dan mengembalikan jumlah rupiah yang dikorupsi.

Selain itu, KPP menilai RUU ini melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang satu, kewenangan KPK dibatasi hanya sampai level penyidikan saja, enggak sampai penuntutan. Ada kewenangan yang dihilangkan," tutur Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (30/6).

Kelemahan lainya adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan yang tidak diatur dalam RUU ini. Begitu pula dengan pengaturan mengenai penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, serta kewajiban pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya. Ini semua terkait kewenangan KPK yang dipangkas.

Selain itu terdapat kelemahan terkait ancaman pidana, RUU versi pemerintah tidak mencantumkan ancaman pidana minimal sehingga memunculkan potensi terjadinya vonis percobaan bagi koruptor.

Poin berikutnya, masa kedaluwarsa penghapusan penuntutan hanya 18 tahun. Pengadilan Tipikor tidak tegas disebutkan. Selain itu, muncul ancaman pidana bagi pelapor yang terbukti menyampaikan laporan palsu.

RUU juga tidak mengatur bahwa korupsi oleh advokat dapat dijerat dengan delik pidana korupsi. Begitu juga dengan tidak adanya kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim untuk memblokir atau membekukan rekening tersangka yang diduga terkait korupsi.

Poin lainnya yang dinilai lemah adalah pasal-pasal yang terkait pengelolaan aset hasil korupsi, pembatalan kontrak akibat korupsi, penyertaan, percobaan dan pemufakatan korupsi, serta optimalisasi peran serta masyarakat. Dalam RUU versi pemerintah, pihak-pihak yang membantu pelaku korupsi secara bermufakat maupun pihak yang mencoba melakukan korupsi tidak dapat dipidana.