JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak keluarga Jayden Christophel dan Jared Christophel, pasien RS Omni International Tangerang yang mengalami kebutaan setelah mendapatkan perawatan, belum memutuskan jumlah nominal gugatan perdata materialnya kepada rumah sakit tersebut.
Hal ini disampaikan Iwan, salah satu pengacara Juliani-Kurniadi, orangtua Jared-Jayden, kepada Kompas.com, Minggu (28/6) di Jakarta. "Kami masih fokus pada gugatan pidana. Sementara itu, untuk gugatan perdata material, kami masih meramunya," ujar pengacara dari Firma Hukum OC Kaligis tersebut. Terkait kisaran jumlahnya, Iwan juga belum dapat menyebutkannya.
Sementara itu, tim pengacara kembali menghadirkan dua orang saksi faktual pada pemeriksaan minggu depan di Polda Metro Jaya. Kedua saksi yang berasal dari pihak keluarga itu disebut-sebut melakukan kontak langsung dengan dokter ketika Jared dan Jayden dibawa ke dalam inkubator.
Selain itu, sejumlah alat bukti medis pun akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya. Namun, Iwan enggan merinci alat bukti tersebut.
Lahir pada 24 Mei 2008, Jared dan Jayden disebut-sebut lahir secara prematur. Kemudian, pihak dokter memasukkan bayi kembar tersebut ke inkubator. Namun, selang beberapa minggu kemudian, Jared mulai mengalami kelainan silindris, sedangkan Jayden mengalami kebutaan.
