Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:45 WIB
Soal RUU Tipikor, SBY Harus Dorong Partainya
Suhartono | Sabtu, 27 Juni 2009 | 16:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat, seharusnya ikut mendorong penyelesaian RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menginstruksikan Fraksi Partai Demokrat di DPR untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Jadi, jangan hanya ingin mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) saja karena alasan kegentingan yang memaksa," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Pasangan JK-Win, Yuddy Chrisnandi, kepada pers, saat penerbangan kampanye calon presiden Muhammad Jusuf Kalla dari Jakarta menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (27/6) pagi.

Menurut Yuddy, apabila SBY hanya mengutamakan untuk mengeluarkan perppu, itu artinya SBY lebih memolitisasi masalah RUU Tipikor. "Padahal, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY bisa memerintahkan fraksinya di DPR untuk bersama-sama dengan fraksi Partai Golkar dan lainnya untuk segera mengegolkan RUU tersebut menjadi UU sebelum batas waktunya berakhir," tambah Yuddy.

Dikatakan Yuddy, "Jadi, harusnya dia tunjukkan komitmen politiknya dulu. Jangan karena batas waktu dijadikan alibi untuk mengeluarkan perppu untuk mendapatkan kredit poin."

Lebih jauh dikatakan Yuddy, sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, Kalla sudah memerintahkan dan memanggil ke rumah dinasnya, Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Ketua Panitia Khusus RUU Tipikor Partai Golkar Asmara Dewi, dan anggota Pansus, Agun Gunanjanar, untuk memperjuangkan penyelesaian pembahasan RUU Tipikor pada waktunya.

Sebelumnya, dalam penjelasannya kepada pers kemarin di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, SBY selaku Presiden RI mengaku jauh hari sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasinya dengan pemerintah, jika pembahasan RUU Tipikor melebihi batas waktu penyelesaiannya, ia akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa.