JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu SBY-Boediono akhirnya melaporkan Tim Kampanye Jusuf Kalla-Wiranto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (25/6) sore ini. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye atas beredarnya selebaran yang menyebut istri Boediono, Ny Herawati, bukan pemeluk Agama Islam.
Laporan ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono Amir Syamsuddin didampingi Timkamnas SBY-Boediono, Ferrari Roemawi, dan diterima oleh Kasubag Wilayah III Bawaslu Faisal Rachman.
"Kami melaporkan peristiwa yang telah disaksikan dan dilihat cukup banyak pemirsa televisi, sehubungan dengan kegiatan kampanye JK-Wiranto di Asrama Haji Medan. Sebagai terlapor tim kampanye nomor urut 3," kata Amir di sela-sela jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Amir menjelaskan, kejadian ini diduga melanggar UU Pilpres No 42/2008 Pasal 41 ayat 1 yang menyebut pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang pada butir:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon lain.
c. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
"Kalau diperhatikan, pada Pasal 41 (1) a, b, c itu, beredarnya selebaran itu diduga telah terjadi pelanggaran," ujar Amir yang sore ini mengenakan kemeja berwarna biru.
Adapun bukti yang disertakan dalam laporan tersebut antara lain berupa fotokopi selebaran media Monitor yang berisi hasil wawancara Habib Husein Al-Habsy, "Apakah PKS Tahu, Istri Boediono Katolik", serta CD rekaman liputan TV One saat berlangsungnya kampanye tersebut. "Kami serahkan ini ke Bawaslu untuk diselidiki dan ditindaklanjuti lebih jauh," tuturnya.
