Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:40 WIB
Menpan: Yang Dilarang Rangkap Jabatan atau Rangkap Penghasilan?
Rosdianah Dewi | Senin, 22 Juni 2009 | 13:16 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Taufiq Effendi merasa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang rangkap jabatan harus diperjelas.

"Harus diperjelas, yang tidak boleh itu rangkap jabatan atau rangkap penghasilan," terang Menpan seusai Pencanangan Reformasi Perpajakan Jilid II, di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/6).

Selama ini, lanjut Menpan, yang menjadi permasalahan adalah rangkap penghasilan. Ia juga berpendapat, selama seseorang tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukan rangkap jabatan, maka tidak ada salahnya ia diberi tanggung jawab lebih.

"Jangan sampai orang yang pintar dan bagus dilarang rangkap jabatan, kalau bisa memberikan keuntungan dua kali lipat, kenapa tidak?" ujarnya.

Mengenai penghasilan yang akan didapat, Menhan menegaskan hal tersebut harus diatur dengan jelas. "Harus diatur dapat apa dia situ, tidak nol sama sekali," katanya.