JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap lima nomor telepon atas permintaan Antasari Azhar, termasuk nomor telepon Rani Juliani dan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun, penyadapan tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, pimpinan KPK menyetujui penyadapan karena terkait kasus korupsi. "Indikasi awal penyadapan dilakukan terkait kasus korupsi," ujarnya kepada wartawan, di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Namun, dia tidak bersedia menjelaskan kasus apa yang melibatkan Rani dan Nasrudin. Chandra hanya tersenyum dan masuk ke mobil Panther bernomor polisi B 1797 RFS-nya.
Seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Chandra tidak mau berkata banyak. Dia hanya mengatakan keterangan lebih lanjut akan dijelaskan pada konferensi pers di Gedung KPK. "Besok...besok... ya. Jam 10.00," tuturnya.
Menurut dia, penyidik menanyakan seputar tugas dan tanggung jawab pimpinan KPK serta prosedur internal KPK. "Soal isi pemeriksaan, tanya penyidik saja," ujarnya.

