KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Wuih... Nilai Iklan Kampanye Pilpres Rp 3 Triliun
Jumat, 19 Juni 2009 | 13:55 WIB
Inggried Dwi W
Buku "Iklan Politik TV, Modernisasi Kampanye Politik Pasca Orde Baru" yang mengupas iklan politik menjelang pemilu 2009.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers memperkirakan, pendapatan iklan kampanye pemilihan presiden yang diterima media massa nasional, hingga minggu ketiga Juni, sudah mencapai Rp 3 triliun. 

"Hitungan kasar omzet iklan sudah mencapai Rp 3 triliun merupakan penerimaan media elektronik seperti televisi dan media cetak nasional," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara di Jakarta, Jumat (19/6). 

Menurut Leo, perkiraan pendapatan iklan tersebut akan berlipat ganda bila pemilu berlangsung dua putaran. "Bagi media massa akan lebih menguntungkan bila pilpres berlangsung dua putaran sebab pendapatan iklan bisa naik dua kali lipat," kata Leo. 

Pasangan peserta pemilu presiden pasti akan mengerahkan seluruh sumber daya mereka guna merebut simpati masyarakat, makanya iklan di media massa akan terus diperbesar. Leo mengatakan, posisi media massa di masyarakat semakin dominan sebab, lebih dari 80 persen penduduk Indonesia menjadi pembaca, pendengar, dan pemirsa berbagai media yang ditawarkan.

Penyebaran media massa pun semakin merata, kalau 10 tahun silam masih terfokus di daerah perkotaan, saat ini masyarakat desa terpencil pun sudah menikmati siaran televisi atau membaca surat kabar. 

Kendati pendapatan iklan akan meningkat, Leo memperingatkan media agar tetap mengedepankan independensi. "Iklan diterima, tetapi tetap netral dalam memberitakan sebagaimana isi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Leo.

Penulis: MSH   |     |   Sumber : Ant Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.