Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:36 WIB
Hatta Puasa Bicara Vonis Aulia Pohan
Ade Mayasanto | Rabu, 17 Juni 2009 | 21:48 WIB
|
Share:

Kompas/Yuniadhi Agung
Pledoi Aulia Pohan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan membaca pledoi dalam lanjutan persidangan korupsi penggunaan dana YPPI dan BI, dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjudin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/6).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan SBY-Boediono, Hatta Rajasa, enggan berkomentar perihal vonis 4,5 tahun terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Thantawi Pohan. Hatta lebih memilih menyerahkan komentar vonis Aulia ke tangan besannya, Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga menjabat calon presiden Partai Demokrat pada Pilpres 2009.

"Nanti tunggu dari beliau (SBY)," kata Hatta Rajasa seusai menggelar keterangan pers di kantor. Bravo Media Center (BMC), Jakarta, Rabu (17/6).

Hatta mengaku, hingga kini belum ada pembicaraan khusus dengan SBY terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya sendiri belum tahu, terus terang apa yang diputuskan," papar Hatta.

Hatta menambahkan, dirinya akan merasa bersalah bila mengomentari sesuatu yang belum diketahuinya. "Salah saya kalau belum tahu sudah berkomentar," pungkasnya.

Disinggung apakah vonis terhadap Aulia Pohan akan berdampak pada popularitas SBY pada Pemilu Presiden 2009, Hatta justru menjawab sekenanya. "Nanti kita bicara itu, lanjutkan," tutur Hatta dengan tawa mengembang.

Vonis pidana korupsi terhadap Aulia Pohan juga mengena pada mantan Gubernur BI lainnya, Maman Somantri. Sementara dua mantan Gubernur BI lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, divonis masing-masing empat tahun penjara. Pada kesempatan itu, majelis hakim juga mewajibkan keempat terpidana membayar denda Rp 200 juta.

Vonis hakim terhadap Aulia dan Maman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis hakim menilai, keempat terdakwa bersalah karena menyetujui pengambilan uang Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

Keempat terdakwa, menurut hakim, terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur melawan hukum para terdakwa terjadi saat keempat terdakwa ikut menyetujui pengambilan dan pencairan uang Rp 100 miliar dalam RDG tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003.

Tidak hanya itu, tindakan para terdakwa yang menyetujui pencairan Rp 100 miliar dinilai sebagai perbuatan yang tidak patut dan melawan hukum. (Persda Network/ade)

Sumber :
Persda Network