JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku enggan berkomentar tentang penolakan sejumlah media untuk menayangkan iklan kampanye pasangan calon megawati Sukarnoputri dan Prabowo Subianto di medianya masing-masing. Menurut Anggota Bawaslu Wahidah Suaib, Bawaslu tidak dalam kapasitas mengomentarinya terlebih jauh.
Wahidah hanya sedikit memberi petunjuk ketika ditanyakan makna Pasal 51 Ayat (3) dan Pasal 55 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang menyoroti kewajiban media untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta kampanye, termasuk dalam penayangan iklan kampanye.
Pasal 51 Ayat (3) berbunyi "Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye". Sementara itu, Pasal 55 menyatakan bahwa media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi pasangan calon.
"Media memang diminta memberi kesempatan yang sama, berimbang, tapi media punya pandangan sendiri terhadap adanya materi kampanye yang melanggar undang-undang. Boleh jadi (kasus iklan Mega-Pro), ada unsur itu," tutur Wahidah kepada Kompas.com, Rabu (17/6).
Wahidah juga enggan memberi ketegasan apakah media berarti memiliki hak untuk menolak iklan kampanye yang dinilai melanggar UU. Wahidah melemparkan kewenangan untuk menjawabnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
