JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan keterlibatan pejabat BUMN dalam tim kampanye nasional pasangan capres dan cawapres diklarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Siang ini, Komisaris Pertamina Umar Said memberikan klarifikasi ke Bawaslu. Dalam klarifikasinya, Umar mengaku tidak tahu kalau namanya dimasukkan dalam tim kampanye pasangan SBY-Boediono.
"Umar Said datang sendiri. Hasil klarifikasi, dia menyatakan sama sekali tidak tahu kalau namanya dimasukkan di tim kampanye," kata Anggota Bawaslu Wirdianingsih, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/6).
Terkait hal ini, menurut Wirdianingsih, Umar Said justru baru tahu dari media. Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi ke Sekretaris Tim Kampanye SBY-Boediono, Marzuki Alie. "Kata Sekretaris Marzuki Alie sudah dicabut," tutur Wirdianingsih.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 217 menyatakan, setiap pejabat BUMN/BUMD yang ikut serta sebagai pelaksana kampanye terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.