Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:36 WIB
Divonis Penjara, Aulia Pohan Shock
Sandro | Rabu, 17 Juni 2009 | 13:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus aliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Aulia Pohan mengaku shock dan menderita atas putusan pengadilan Tipikor serta penahanannya sejak Agustus 2008.

"Saya tidak tahu nuansa politisnya," ucapnya singkat seusai melakukan pembicaraan dengan tim pengacaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6). Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada mantan Deputi Gubernur BI tersebut.

Pengacara Aulia Pohan, OC Kaligis, mengaku bahwa pihaknya akan segera membuat memori banding atas putusan pengadilan Tipikor tersebut. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat para ahli yang menyatakan bahwa PP 63 Tahun 2008 Pasal 41 yang menyebutkan bahwa apa yang telah diberikan yayasan menjadi milik yayasan. "Jadi bukan menjadi milik Bank Indonesia," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, bahwa Anwar Nasution juga ikut membahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 22 juli 2003 ."Itu pilih kasih, karena Anwar Nasution sama sekali tidak masuk. Kenapa ada yang masuk dan ada yang tidak," tegasnya.

Pihaknya, kata Kaligis, juga telah menyerahkan bukti pembukuan dari YLPPI yang menyebutkan bahwa uang Rp 100 miliar tersebut bukan milik BI, tetapi merupakan dana sosialisasi. "Itu semua yang menyebabkan kita banding," lontarnya.