JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua Jared dan Jayden Christopel belum berencana mengajukan gugatan perdata kepada Rumah Omni Sakit Internasional terkait dugaan malapraktik sehingga anak kembarnya itu mengalami kerusakan mata. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Yulius Irawansyah.
"Kita dan klien harus harus discuss dulu, sekarang Pak OC Kaligis masih di luar negeri. Setelah itu baru kita bicarakan langkah selanjutnya," terang Yulius Irawansyah, kuasa hukum orangtua Jared dan Jayden Cristophel, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/6) malam.
Ia menjelaskan, dari kliennya juga belum ada rencana untuk mengajukan gugatan perdata. "Dari pihak klien juga belum ada, belum ada bicara ke arah sana. Mau menindaklanjuti laporan yang ditujukan di Polda," terangnya.
Kasus ini bermula saat Jared-Jayden diketahui kerusakan mata. Juliana, ibunda bayi kembar tersebut, menduga ada kelalaian dari pihak RS Omni Internasional karena tidak mengawasi bayinya saat berada di inkubator. Padahal, menurut Juliana, dokter yang menangani kedua putranya telah mengetahui adanya kemungkinan kerusakan mata.
Akibat kelalaian tersebut, Jared mengalami retinopathy of prematury (ROP) stadium empat berjalan lima. Sedangkan Jayden harus memakai kacamata silindris 2,5 (kanan-kiri) seumur hidupnya.
