Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:35 WIB
15 Pertanyaan untuk Orangtua Jared-Jayden
Rosdianah Dewi | Senin, 15 Juni 2009 | 18:05 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam, Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniawan, orangtua Jared dan Jayden Cristophel, keluar dari ruang penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Poda Metro Jaya.

Menurut Yulius Irawansyah, kuasa hukum Juliana, kliennya dipanggil sebagai saksi pelapor dan pihak penyidik mengajukan 15 pertanyaan. "Tadi menindaklanjuti laporan klien, ditanya 15 pertanyaan mengenai kronologis, cuma pemeriksaan saja sesuai laporan," ujar Julius seusai penyidikan, Jakarta, Senin (15/6).

Ia menuturkan, pihak kuasa hukum menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak penyidik, dirinya juga mengetahui kapan pemanggilan selanjutnya. "Belum tahu kapan, berikutnya akan mendengarkan laporan saksi. Saksinya siapa? Terserah pihak penyidik," ujarnya.

Yulius menerangkan, pasal yang dikenakan pada pihak terlapor adalah Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut karena dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan keterangan kepada media. "Untuk mencari kebenaran materiil, kalau sudah diungkapkan di media nanti kebenaran materiil enggak terungkap. Kantor juga akan menentukan siapa yang berhak memberikan keterangan, Dua-tiga hari ini akan ada konferensi pers," urainya.

Kasus ini bermula saat Jared-Jayden diketahui kerusakan mata. Juliana, ibunda bayi kembar tersebut, menduga ada kelalaian dari pihak RS Omni Internasional karena tidak mengawasi bayinya saat berada di inkubator. Padahal, menurut Juliana, dokter yang menangani kedua putranya telah mengetahui adanya kemungkinan kerusakan mata.

Akibat kelalaian tersebut, Jared mengalami retinopathy of prematurity (ROP) stadium empat berjalan lima. Sedangkan Jayden harus memakai kacamata silindris 2,5 (kanan-kiri) seumur hidupnya.