JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan calon presiden Megawati Soekarnoputri terhadap Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) melalui kontrak politiknya dengan masyarakat baru-baru ini patut dicermati.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Burhan Djabir Magenda di sela Diskusi Publik 'Kebhinekatunggalikaan Capres dan Cawapres Periode 2009-2014' di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (11/6).
"Apa yang dilakukan oleh Megawati itu harus dicermati dengan baik, apabila memang itu merugikan mahasiswa dengan alasan komersialisasi kampus, tentu kita akan dukung," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, selama ini pengesahan UU BHP 17 Desember 2008 mendapat tentangan dari sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Sebutlah di antaranya Universitas Hasanuddun, Universitas Gadja Mada (UGM), Universitas Pattimura, serta sejumlah perguruan tinggi lain.
Alasan penolakan yang sering mengemuka, tambah burhan, UU tersebut mengarah pada komersialisasi yang ujung-ujungnya menyulitkan orang masuk ke PTN khususnya yang dikategorikan favorit. Kesulitan itu ada jika tidak memiliki kemampuan finansial meskipun calon mahasiswa memiliki kemampuan intelektual.
