JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Udju Djauhari mengaku tidak tahu dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap oleh Deputi Senior BI Miranda Swaray Goeltom.
"Wah, saya tidak tahu. Silakan tanyakan langsung ke KPK," ujar Udju kepada di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin hari ini mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus yang pernah dilaporkan mantan anggota DPR Agus Condro. Mereka berinisial UD, HY, EAJS, dan DMM.
Udju mengatakan, sejauh ini dirinya belum pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Udju juga menolak jika penetapan dirinya sebagai tersangka disebut sebagai keputusan politis. "Tidaklah. Itu kan hak KPK. Saya menanggapinya secara proporsional. Lagi pula saya kan bukan orang politik," imbuhnya.
