BANTUL, KOMPAS.com - Dua kasus pelanggaran kampanye Pileg di Bantul, Provinsi DIY, yang dinaikkan ke proses persidangan adalah bukti bahwa Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul tidak mau kompromi. Ini juga sebagai peringatan bagi partai dan para juru kampanye (jurkam) saat Pemilihan Presiden nanti.
"Kami tidak menganggap dua kasus yang vonisnya sudah dijatuhkan itu sebagai prestasi. Kami lebih melihat yang kami lakukan adalah tugas. Panwaslu Bantul didukung warga, kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman dalam dua kasus itu. Ketika kami mendapat barang bukti, saksi, dan pelapor, secara komplet, kami punya bekal cukup untuk membawa kasus ke pengadilan," ujar Tentrem, Ketua Panwaslu Bantul, Minggu (7/6).
Dua kasus itu adalah politik uang di Manding, serta curi start kampanye di Pajangan yang melibatkan dua caleg perempuan dari Partai Demokrat.
Secara terpisah, Henry Kuncoroyekti, Penasehat Pasukan Pemenangan Mega-Prabowo (Paspamppres) Yogyakarta, organisasi relawan dari 14 komunitas, salut dengan kinerja Panwaslu Bantul.
"Banyak pelanggaran kampanye saat Pileg di DIY yang baru saja berakhir. Tapi dari semua Panwaslu di DIY hanya Panwaslu Bantul yang dapat. Panwaslu Bantul menunjukkan diri mereka punya gigi dan saya rasa itu bagus. Sangat bagus," ucap Henry.
