JAKARTA, KOMPAS.com — Besan SBY, Aulia Tantowi Pohan, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Hal ini juga berlaku untuk tiga terdakwa mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yakni Maman Husein Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,'' ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/6).
Sidang dipimpin hakim Kresna Menon dengan anggota Edward Pattinasarani, Made Hendra Kusuma, Slamet Subagyo, dan Hendra Yospin.
Menurut Ketua JPU Rudi Margono, unsur-unsur tindak pidana korupsi terbukti dilakukan terdakwa Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Soemantri. Jaksa menyatakan bahwa penyelesaian masalah hukum dan penyelesaian masalah BLBI dibahas dalam rapat Dewan Gubernur di Bank Indonesia pada 3 Juni 2003.
Dalam rapat itu hadir para terdakwa yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. "Para terdakwa menyetujui penggunaan dana YPPI untuk menyisihkan dana senilai Rp 100 miliar," kata Jaksa Rudi Margono.
Jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menggunakan dana itu. "Maka perbuatan terdakwa berdasar pada jabatannya," ujarnya.
"Hal ini sesuai dakwaan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti dalam unsur perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Dalam unsur melawan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, jaksa menilai unsur ini bermula ketika pengurus diminta menyisihkan dana Rp 100 miliar yang digunakan secara bertahap. Untuk tahap pertama sebesar Rp 50 miliar. Penggunaan untuk penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara politis.
Tahap pertama Rp 2 miliar, tahap kedua Rp 25 miliar, tahap ketiga Rp 3 miliar, dan tahap keempat Rp 17 miliar. "Penggunaan dana ini atas sepengetahuan terdakwa satu (Aulia Pohan) dan Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI)," tutur Jaksa.
Selain itu juga digunakan sebagai bantuan hukum kepada para mantan pejabat sebesar Rp 71,5 miliar. Dikurangi dengan penarikan yang dilakukan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak sebelumnya sebesar Rp 28 miliar.
Penggunaan dana ini menyimpang dari tujuan pendirian Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Para pengguna dana sebenarnya telah menerima bantuan hukum sebesar Rp 5 miliar. Dengan ini, Dewan Gubernur telah memberikan keuntungan dan jauh dari rasa keadilan. Karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih mengalami kesulitan. "Penggunaan dana itu juga tidak jelas peruntukannya. "Dewan Gubernur jelas menguntungkan orang lain," jelasnya.
Orang yang diuntungkan yakni Paul Sutopo, Heru Supratomo, Hendro Budiyanto, dan Iwan R Prawiranata yang masing-masing sebesar Rp 10 miliar, serta Soedradjad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar.
