JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah Bank Century kembali diperiksa Mabes Polri sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, money laundering dan atau tindak pidana terkait lainnya, yang dilakukan oleh PT. Bank Century.
Selasa lalu (2/6), dua nasabah, yakni Rusli Widjaja dan Ibu Lucy diperiksa sebagai saksi. Dengan demikian, Mabes Polri telah memeriksa enam nasabah, terkait dengan penempatan dana investasi nasabah di bank Century.
Ratusan nasabah Bank Century melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, money laundering dan atau tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak Bank, ke Mabes Polri. Akibat penipuan tersebut, nasabah dirugikan Rp 277,489 miliar.
Menurut kuasa hukum sekitar 140 nasabah Bank Century, OC Kaligis, laporan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan money laundering itu dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2009. ”Klien kami tertarik untuk menempatkan dananya pada produk Discretionary Fund dan Investasi Dana Tetap Terproteksi di Bank Century, karena Staf-staf Marketing dan Kepala-kepala Cabang Bank Century mengatakan bahwa produk tersebut adalah produk milik Bank Century dan dijamin oleh Bank Century,” jelas OC Kaligis, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6).
Dikatakan Kaligis, pihaknya telah bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri, KomJend Susno Duadji pada akhir Maret lalu, dan menyampaikan bahwa locus delicte/ tempat terjadinya perkara tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Surabaya, Makassar dan Palembang. ”Karena itu, kami berharap pemeriksaan atas kasus ini dilakukan di Mabes Polri,” ujar Kaligis.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah menyita asset-aset Robert Tantular, yang merupakan mantan Komisaris Utama PT. Bank Century, Tbk., sekaligus mantan Direktur Utama PT. Antaboga Delta Sekuritas. Aset-aset tersebut berupa uang sebesar 16,5 juta dollar AS pada rekening Bank di Jersey, sebuah mall di Serpong senilai sekitar Rp 250 miliar, saham di PT. Antaboga Delta Sekuritas senilai sedikitnya Rp 150 miliar, simpanan di beberapa rekening sekitar Rp 7 miliar; serta sebidang tanah di Buaran, Bekasi, senilai Rp 10 Miliar.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit III Pajak, Asuransi & Money Laundering Direktorat II Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri, dengan penyidik AKBP. Triyono Rahardjo, S.H, Iptu Subianto, S.H, dan Iptu Djoni Surya, S.H.
Dalam pemeriksaan berikut, beberapa nasabah lainnya juga akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Amin Widjaja, Benny Widjaja, Irwan Kurniawan, Ina Susanto, Jimmy Justianto Widjaja, dan Lenny Harianto.
Sebelumnya, pada 30 April 2009, Mabes Polri telah memeriksa Tju Tju Handayani yang merupakan Nasabah Bank Century cabang Kelapa Gading Boulevard, sebagai saksi pelapor. Selain Tju Tju Handayani, sejumlah nama juga telah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Esther Nuryadi, Herry Susanto Sumadi & Lily bin Abdul Djapar, Dedy Hermawan, Lyana Jusuf, Megawati Anggono & Andreas Andrianto.
