Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:28 WIB
Oentarto Sindung Resmi Ditahan
Maya Saputri | Selasa, 2 Juni 2009 | 20:14 WIB
|
Share:

PERSDA/BIAN HARNANSA
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, saat memberikan kesaksian tersangka Ismet Rusdandi terkait dugaan Korupsi kasus Pengadaan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Prov Kaltim di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2008).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menahan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi. Setelah diperiksa untuk pertama kalinya selama sembilan jam untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, Selasa (2/6) sore tadi, ia resmi ditahan di LP Cipinang.

Sejak pukul 09.20, Oentoro memenuhi panggilan penyidik KPK. Seusai diperiksa, ia kembali mengatakan, mantan Mendagri Hari Sabarno juga terlibat dalam kasus tersebut. "Nanti dia (Hari Sabarno) nyusul," katanya kepada wartawan di lobi Gedung KPK sebelum menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Oentarto-lah yang menandatangani radiogram sebagai dasar pengadaan mobil pemadam kebakaran di Indonesia. Semasa Mendagri Hari Sabarno, Oentarto melakukan penandatanganan radiogram ini yakni 13 Desember 2002.

Setelah itu, radiogram dikirim ke beberapa provinsi. Dalam pengadaan mobil damkar ini menggunakan lampiran radiogram yang menyebutkan spesifikasi mobil damkar yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya yakni Hengki Samuel Daud.