JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga membenarkan adanya aset triliunan rupiah milik Robert Tantular (42) selaku pemegang saham pada PT Bank Century di Hongkong.
"Ditemukan uang Robert Tantular Rp 10 triliun di Hongkong," katanya, di Jakarta, Senin (1/6). Meski demikian, Jampidum menyatakan terkait adanya temuan itu, tidak bisa dimasukkan dalam berkas Robert Tantular yang saat ini sudah masuk dalam persidangannya di PN Jakpus.
"Mekanismenya kecuali ditemukan perbuatan lain, atau berkas baru," katanya. Dikatakan, untuk kasus Robert Tantular itu ada tiga yang didakwakan, yakni, penggunaan debet Budi Sampurna tanpa izin sebesar 18 juta dollar AS, kredit fiktif kepada dua perusahaan milik Robert Tantular, dan melanggar letter of commitment (LoC).
"Soal uang Rp10 triliun itu, bisa diambil langkah berdasarkan kesepakatan internasional, perdata dan pidana bahwa uang di sana (Hongkong) ada pidananya," katanya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengejaran tim gabungan yang dibentuk pemerintah untuk mencegah kerugian keuangan negara akibat kasus Bank Century, termasuk upaya mengejar aset bank yang dilarikan ke luar negeri.
"Kita membuat surat keputusan untuk membentuk tim bersama atau gabungan antara Kapolri, Kejaksaan, Menkum HAM, Deplu, dan Depkeu dan didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (1/6).
Menurut dia, upaya mencegah kerugian keuangan negara dapat ditujukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun kepada para nasabah.
"Sudah ada beberapa perkembangan yang cukup konkret dan riil, dan dibutuhkan suatu penanganan antardepartemen karena penanganan secara hukumnya harus dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pekan lalu, mengadili mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Mega Investindo Robert Tantular yang menjadi terdakwa dalam kasus pencairan dan pemberian kredit tanpa prosedur. Sidang perdana kasus pencairan dan pemberian kredit tanpa prosedur pemiliknya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Ryono dengan hakim anggota Hendi Agustan dan Reno Ristowo.
