Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:25 WIB
Trenggiling Dibanderol Seratus Tiga Puluhan Ribu
Josephus Primus | Senin, 25 Mei 2009 | 19:25 WIB
|
Share:

(METRO BANJAR/DONNY SOPHANDI)
RENGGILING SELUNDUPAN - Sebanyak 360 ekor trenggiling (Manis Javanica) yang disita Polsekta Banjarmasin Selatan dari rumah Ferry, warga Banjarmasin, dimusnahkan aparat Dinas Kehutanan dan BKSDA Kalsel di Tahura Sultan Adam Mandiangin, Kabupaten Banjar, Kamis (17/4).

TERKAIT:

PEKANBARU, KOMPAS.com - Harga jual trenggiling (Manis javanica) di pasar gelap mencapai Rp 130.000 per ekor. Pelaku perdagangan hewan yang dilindungi itu biasanya mendapatkan trengiling dari masyarakat, kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Achmad Kartiko di Tembilahan, Senin (25/5).   
    
Ia mengatakan hal itu sehubungan dengan kasus penyitaan 61 ekor trenggiling dari pedagang pada Sabtu (23/5) lalu. Hewan bersisik tebal itu direncanakan bakal dijual ke Provinsi Jambi dengan harga Rp 130.000 per ekor sedangkan pedagang membelinya dari masyarakat Rp 80.000 per ekor.
    
"Dari hasil penyidikan, trenggiling yang disita bakal dibawa  ke Jambi. Dua pelaku perdagangan gelap hewan trengiling ini   mengaku mendapatkan hewan tersebut dari masyarakat," kata Achmad.
    
Dua tersangka pelaku perdagangan hewan yang dilindungi itu yakni  Anton Ilham (30) dan Budiman (27) ditangkap  saat razia rutin di Desa Sungai Akar, Kecamatan Keritang, Inhil, pada Sabtu (23/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
    
Barang bukti yang ditemui berupa 69 bungkus kantong yang berisikan di antaranya 61 bungkus daging trenggiling masing-masing satu ekor dan delapan bungkus isi bagian dalam trenggiling seperti hati, usus, jantung, dan lain-lain.
    
"Rata-rata per ekor beratnya dua sampai empat kilogram sedangkan total berat keselurahan barang bukti itu sekitar 400 kg," kata kapolres.
    
Ia mengatakan, pelaku membeli trenggiling tersebut dari masyarakat Guntung dan Sungai Akar.
    
Menurut dia, trenggiling yang sudah dibersihkan dari isi perutnya itu merupakan barang bukti dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSDA) Wilayah Rengat untuk mengawetkan barang bukti itu. 

 

Sumber :
Ant