JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sampai sekarang masih belum ada kejelasan apalagi harapan untuk segera disahkan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap berharap RUU ini dapat diselesaikan secepatnya.
"Kita berharap tetap cepat selesai dari DPR kan. Kita harapkan seperti sekarang ini saja deh, enggak usah yang lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Bibit, KPK hanya menginginkan UU tersebut selesai dan KPK tidak meminta macam-macam, semua terserah pada yang membuat aturan karena yang berhak hanya pemerintah dan DPR. KPK hanya menjalankan.
"Kita buat yang terbaik kita berharap untuk bangsa ini, KPK hanya melaksanakan kalau terhambat kan salah siapa?" katanya.
Yang jelas, menurut Bibit, proses pemberantasan korupsi akan jalan terus. "Kalau harus masuk ke Pengadilan Negeri ya KPK akan tetap jalankan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan hal senada dengan Bibit. "Mestinya kan sudah mau habis (waktunya), mestinya dipercepat," ujarnya.
Menurut Haryono, KPK akan merasa serba salah bila mengusulkan pada Presiden untuk membuat Perppu. "Nantinya akan serba salah lagi, karena hanya KPK hanya menjalankan UU saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.