JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi mengembalikan uang senilai Rp 700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/5). Rabu (13/5) Komisi juga mendapat pengembalian dalam jumlah yang sama dari mantan Sekjen Depkes Daddy Argadireja.
"Uang itu menurut yang bersangkutan diberikan oleh seseorang terkait dengan pengadaan itu (alat kesehatan)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5).
Ahmad Sujudi, menurut Johan, menyerahkan sendiri uang tersebut kepada KPK. Hari ini, mantan Menkes itu datang ke KPK dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.30. Namun, ia tak menjelaskan kedatangannya ke KPK untuk melakukan pengembalian uang. Saat ini total uang yang dikembalikan ke KPK terkait kasus ini sekitar Rp 3,5 miliar.
Seperti diberitakan, pada tahun 2003 Departemen Kesehatan mengadakan proyek pengadaan alat kesehatan di sejumlah rumah sakit di daerah tertinggal di Indonesia bagian timur. Dalam proyek senilai Rp 190 miliar itu, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 71 miliar.
Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf. Keduanya adalah rekanan Depkes.

