JAKARTA, KOMPAS.com - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk provinsi Maluku Utara yang dijadwalkan malam ini, Jumat (8/5), belum juga dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata memilih untuk memberi waktu terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Papua untuk menyampaikan hasil pengecekan kembali angka rekapitulasi yang sebenarnya telah ditetapkan dini hari tadi, Jumat (8/5).
KPU tadinya sepakat untuk memulai rapat sekitar pukul 19.30, namun setelah komisioner dan saksi parpol lengkap, pleno akhirnya dibuka oleh Anggota KPU Syamsul Bahri sekitar pukul 20.20. Laporan KPU Provinsi Papua kembali menuai protes terkait indikasi adanya campur tangan kepala daerah setempat dalam proses penetapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.
Selain itu, saksi parpol menemukan pencatatan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang berbeda di sejumlah kabupaten. Hingga berita ini diturunkan, KPU Provinsi Papua bersikeras tidak akan mengubah sebab rekapitulasi di tingkat provinsi sudah dilakukan berdasarkan rekapitulasi di kabupaten/kota.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi dini hari tadi, jumlah suara sah di provinsi Papua sebesar 1.689.802 suara. Sebelum penetapan besok, Sabtu (9/5), sekitar pukul 19.30, KPU harus sudah menyelesaikan rekapitulasi untuk provinsi Maluku Utara, yang belum dibahas sama sekali, serta Kabupaten Nias Selatan (Sumut II) yang sedang melakukan penghitungan ulang di Medan.

