KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Aturan Main Golf Akan Dikaji Pimpinan KPK
Jumat, 8 Mei 2009 | 19:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji kembali aturan larangan bagi pimpinan KPK untuk bermain golf dengan pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Untuk selanjutnya, kita secara internal akan melihat keadaan yang sebenarnya dan akan mengkaji kembali," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).

Larangan bermain golf ini tercantum dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK. Disebutkan pada pasal 6 ayat 2 huruf d bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak lain atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun.

Menurut penasihat KPK Abdullah Hehamahua, yang dimaksud dengan pihak langsung atau tidak langsung itu adalah pihak-pihak yang diduga memiliki tendensi terhadap penanganan kasus yang sedang dikerjakan KPK.

"Jadi kalau bermain golf dengan sesama pegawai KPK tidak apa-apa," ujar Abdullah.

Persoalan main golf bagi pimpinan KPK ini mencuat karena Ketua KPK non aktif Antasari Azhar ternyata hobi bermain golf. Ia telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang tertembak pada 14 Maret lalu setelah bermain golf di Modernland, Tangerang.

Penulis: MYS   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.