Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 05:10 WIB
Meski Genap, Pimpinan KPK Tetap Bisa Ambil Keputusan
Maya Saputri | Kamis, 7 Mei 2009 | 14:24 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/5). Antasari diperiksa sebagai tersangka otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

TERKAIT:

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun pimpinan KPK saat ini hanya berjumlah empat orang tanpa Antasari Azhar, namun mereka tetap bisa melakukan pengambilan keputusan tanpa harus melalui penundaan atau terjadi deadlock.

 

"Meski (berjumlah) genap, dalam setiap pengambilan keputusan kami kedepankan musyawarah mufakat," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI P, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, Jakarta, Kamis (7/5).

 

Chandra menjelaskan dalam proses pengambian keputusan selalu ada mekanisme. "Saat Pak Antasari ditetapkan sebagai tersangka, maka ada masalah terkait surat-surat yang harus ditandatangani dan persoalan teknis yang perlu persetujuan dia," katanya.

 

Oleh karenanya, penundaan keputusan yang berlangsung terus akan menghambat kinerja KPK. "Maka kami berlima bersepakat menjalankan pimpinan berempat tanpa Pak Antasari," jelasnya.

 

Lebih jauh, dikatakan Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, mekanisme pengambilan keputusan KPK biasanya melalui rapat pimpinan yang diadakan seminggu sekali. "Tapi saat ini tanpa Pak Antasari, kita adakan rapim setiap hari," paparnya.

 

Bila mereka ragu-ragu dalam mengambil keputusan di tingkat rapim, lanjut Bibit, maka pimpinan KPK akan memanggil Penasihat KPK Abdullah Hehamahua. "Keputusan harus berjalan dengan baik, terutama perubahan dari penyelidikan ke penyidikan harus empat-empatnya hadir," katanya.

 

Dituturkan Bibit, menyusul kasus pembunuhan yang menimpa Antasari, saat ini ada perbaikan dalam mekanisme penanganan kasus. Mekanisme pengaduan masyarakat (dumas)  akan ditelaah oleh tim penelaah kasus yang menentukan apakah suatu kasus masuk kewenangan KPK atau bukan. "Dari tim penelaah baru disampaikan ke pimpinan untuk diputuskan," papar Bibit.