Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:44 WIB
ICW: DPR Tak Menghargai Hukum
Maya Saputri | Rabu, 6 Mei 2009 | 21:24 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski termasuk kritis terhadap KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak tegas seleksi kembali pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Antasari Azhar yang dinonaktifkan. Menurutnya, seleksi ulang yang diwacanakan DPR RI tersebut terlalu terburu-buru dan tidak menghargai proses hukum oleh kepolisian.

"Seharusnya DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak justru melakukan intervensi pada penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam rilisnya di Jakarta, hari ini.

Menurutnya, jabatan Ketua KPK yang baru belum perlu untuk ditetapkan saat ini, selain karena Antasari Azhar masih sebagai tersangka, KPK sama sekali tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

"Dengan masih adanya 4 orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK maka tidak dapat diartikan sebagai terjadi kekosongan hukum," jelas Emerson.

ICW juga menolak adanya upaya memangkas proses seleksi calon Ketua KPK baru yang tidak lagi melalui panitia seleksi yang dibentuk pemerintah. DPR RI mewacanakan diri dapat langsung memilih pimpinan berdasarkan peringkat saat fit and proper test di Komisi III DPR dengan alasan mengefektifkan proses pemilihan.

Alasan lain penolakan seleksi ulang, menurut Emerson, adalah adanya wacana penunjukan Ketua KPK yang baru juga dari unsur kejaksaan. "Karena posisi Antasari dinilai mewakili unsur kejaksaan," pungkasnya.