Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:38 WIB
Sidang Sisminbakum, Syamsuddin Simak Eksepsi
Dewi Indriastuti | Rabu, 6 Mei 2009 | 11:14 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Syamsuddin Manan Sinaga, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Pada sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum mendakwanya melakukan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sidang dimulai pada pukul 10.40 dan saat ini sedang berlangsung pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oleh tim penasihat hukum Syamsuddin.

Sidang dipimpin Haswandi sebagai ketua majelis hakim. Syamsuddin yang mengenakan kemeja putih bergaris coklat muda menyimak isi eksepsi. "Terdakwa merupakan korban dari sistem yang ada selama ini," kata penasihat hukum.

Terdakwa juga telah menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, antara lain mengarahkan biaya Sisminbakum sebagai penerimaan negara bukan pajak. "Ini kan butuh waktu karena perlu koordinasi dengan instansi, tapi Kejaksaan Agung telah menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara korupsi Sisminbakum," kata penasihat hukum.