KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Antasari Dikritik karena Pakai Kuasa Hukum Kasus Korupsi
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra
Senin, 4 Mei 2009 | 14:45 WIB
DHONI SETIAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar bersama tim pengacaranya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (4/5). Antasari diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar telah menunjuk enam kuasa hukum yang membelanya dalam kasusnya yang dirinya diduga menjadi dalang dalam kasus tewasnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, cucu perusahaan Rajawali Nusantara Indonesia.

Para pengacara itu umumnya pernah menjadi pembela dalam kasus-kasus korupsi. Salah satunya, Juniver Girsang yang menjadi kuasa hukum kasus penjualan aset pabrik gula RNI III, dan kasus dugaan tipikor pada Mega Kuningan impor gula mental dan penjualan tanah pabrik Rajawali II.

Sementara itu, kelima orang lainnya adalah M Assegaf, yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto, bersama Juan Felix Tampubolon, pada kasus korupsi dan perdata Yayasan Supersemar. Denni Kailimang, yang pernah menjadi kuasa hukum kasus BLBI dan suap KPU. Lalu, Farhat Abbas, yang pernah menjadi kuasa hukum kasus korupsi impor gula ilegal sebanyak 73.000 ton.

Hotma Sitompul,  pernah menjadi kuasa hukum Akbar Tandjung pada kasus korupsi dana nonbujeter Bulog, dan Ari Yusuf Amir, yang pernah menjadi kuasa hukum kasus dana abadi umat (DAU). "Ditakutkan, akan terjadi benturan kepentingan ketika Antasari Azhar kembali menjabat sebagai ketua KPK. Semacam bentuk balas budi," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Senin (4/5) di gedung KPK, Jakarta.

Adnan melanjutkan, hal ini tidak positif di iklim pemberantasan korupsi yang tengah di bangun oleh KPK. Sementara itu, terkait kabar bahwa tuduhan tersebut sebagai upaya serangan balik terhadap KPK oleh sejumlah oknum yang pernah dirugikan KPK, Sekretaris Jenderal International Transparancy Indonesia Teten Masduki menampik hal tersebut. "Jika itu serangan balik, seharusnya dilakukan secara sistematis. Misalnya, menggagalkan pengesahan RUU Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.