JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, M Assegaf, menyatakan, kondisi kesehatan kliennya menjelang pemeriksaan stabil.
"Tim medis kepolisian menyatakan, kondisi kesehatannya stabil, siap diperiksa," katanya menjelang pemeriksaan terhadap Antasari Azhar di Jakarta, Senin (4/5).
Dikatakan, tensi kliennya sempat naik saat tiba di halaman Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya ketika dikerubuti wartawan. "Namun, setelah duduk untuk diperiksa, tensinya stabil kembali," katanya. Disebutkan, dalam pemeriksaan itu, Antasari Azhar didampingi empat kuasa hukumnya, antara lain Juniver Girsang dan Ari Yusuf Amir. "Mereka akan bergantian mendampinginya," tuturnya.
Ia juga sampai sekarang masih mempertanyakan sikap Kejaksaan yang telah mengumumkan status kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. "Kejaksaan tidak boleh menyebut status seseorang karena itu merupakan kewenangan penyidik," katanya.
Disebutkan, biasanya dalam permohonan pencekalan itu, disebutkan tersangka atau saksi, dan salah satunya dicoret. "Salah satunya harus dicoret, itu berdasarkan pengalaman saya. Kenapa kejaksaan ngomong-nya ngaco," katanya.

