YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menaikkan bendera setengah tiang atas kasus hukum yang tengah dijalani Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Antasari Azhar.
Meski kasus itu hanya melibatkan Antasari sebagai pribadi, menurut Pukat, dampaknya telah dirasakan KPK sebagai sebuah institusi. Kasus ini juga dinilai cukup seksi bagi pelaku korupsi untuk masuk, menawarkan jasa kepada Antasari dengan harapan ada balas budi di kemudian hari.
"Di tengah gencarnya lembaga superbody itu mengungkap sejumlah perkara korupsi, sang nahkoda justru tersandung kasus hukum yang tak ringan. Tentu, hal itu akan menganggu ritme kerja KPK. Kita sebagai masyarakat patut kecewa dan prihatin. Tak salah jika kita kibarkan bendera setengah tiang untuk pemberantasan korupsi," ujar anggota Pukat, Danang Kurniadi.
Dalam jumpa pers, Senin (4/5) pagi, Pukat mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Pertama, mendukung langkah KPK menonaktifkan Antasari Azhar untuk sementara waktu dari jabatan ketua. Kedua, mendesak aparat mengungkap kasus ini secara transparan. Ketiga, mendesak semua pihak terkait mengevaluasi dan merefleksikan kembali model rekruitmen anggota komisi/lembaga negara.
Direktur Pukat Zainal Arifin M mengatakan, kasus Antasari bisa dimanfaatkan oleh mereka yang ingin mendelegitimasi KPK. "Karena itulah, kita harus memberikan dukungan moril kepada KPK untuk bisa menyelamatkan diri. Kita juga harus menyelamatkan pemberantasan korupsi," ujarnya.

