Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pemberhentian Sementara untuk Antasari Perlu Ada

Kompas.com - 02/05/2009, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Republik Indonesia dirasa perlu menerbitkan surat pemberhentian sementara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.

Demikian dikatakan Dadang Tri Sasongko, anggota Dewan Etik Indonesia Corupstion Watch (ICW), seusai konferensi pers tanggapan ICW mengenai kasus Antasari Azhar di kantor ICW, Sabtu (2/5).

"Surat tersebut diperlukan sebagai dasar pimpinan KPK memperkuat sistem yang ada dan untuk lebih memperlancar proses di kepolisian," kata dia.

Dia menerangkan, dengan adanya surat pemberhentian sementara tersebut, maka kesepakatan internal empat pemimpin KPK yang akan melakukan kepemimpinan secara bergilir dapat diperkuat lagi.

Selain itu, penerbitan surat pemberhentian sementara juga mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Karena pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 32 ayat (2) mengatur secara tegas bahwa ketika Pimpinan KPK menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, maka ia diberhentikan sementara dari jabatannya.

Setelah Antasari resmi ditetapkan sebagai terdakwa, lanjut dia, baru dapat dilakukan pemilihan Ketua KPK yang baru. Sistemnya bisa menggunakan dua cara, yaitu dengan mengambil orang-orang yang baru atau dari pemimpin yang tersisa.

"Karena yang terpilih nantinya hanya satu, maka maksimal tiga calon yang diajukan ke DPR," terangnya. Ia merasa akan lebih baik jika nantinya Ketua KPK yang baru berasal dari salah satu keempat pemimpin tersebut, karena mereka telah memahami sistem yang ada di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com