Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:41 WIB
Kuasa Hukum Antasari: Penetapan Tersangka Bermuatan Politis
Sandro | Sabtu, 2 Mei 2009 | 13:36 WIB
|
Share:

Rita Ayuningtyas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Ashar, saat dimintai keterangan oleh wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2)

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka kliennya sarat dengan muatan politis. Ari sangat menyayangkan penyampaian status tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Jumat kemarin. Padahal, secara tegas Antasari mengatakan kepadanya bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Yang punya kewenangan melakukan penyelidikan dan penetapan status adalah pihak kepolisian. Karena itu, kita sesalkan kenapa ada pihak-pihak lain yang mengumumkan," ujar Ari saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurut penuturan Arie Yusuf, Antasari memang mengenal almarhum Nasrudin dan Sigid Haryo Wibisono, tetapi dirinya tidak tahu bagaimana menghubungkan Antasari dengan kasus pembunuhan tersebut.

Menyoal adanya pesan singkat SMS berisi ancaman dari Antasari yang diklaim oleh pihak korban, Ari mengatakan, hal tersebut harus segera dibuktikan.

"Apakah betul SMS itu ada, dan apakah betul dari Antasari. Selama ini, kan hanya katanya-katanya. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita bisa bicara," ujarnya.

Arie menambahkan pula, pihaknya tetap akan menjalani proses penyelidikan. "Tidak apa-apa, kita ikuti saja karena sudah jadi proses hukum," ujarnya.