Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:40 WIB
Mantan Pejabat Pemprov Jabar Terima Rp 189 Juta
Maya Saputri | Rabu, 29 April 2009 | 14:35 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bagian Pengadaan pada Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Ahadiyat Supratman mengaku menerima uang Rp 189 juta dari rekanan sebagai uang terima kasih karena proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat telah dilaksanakan.

"Saya terima uang sebesar Rp 184 juta dari Susilo Dwi Panotro (Kepala Cabang PT Setiajaya Mobilindo)," kata Ahadiyat saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/4). Ahadiyat Supratman dan Susilo Dwi Panotro bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan untuk kasus pengadaan alat pemadam kebakaran dan alat berat Provinsi Jabar. 

Selain itu, Ahadiyat juga menerima uang Rp 5 juta dari rekanan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. "Uang itu diserahkan melalui Komariah (Kepala Pelaksana Proyek)," ujarnya. 

Untuk pengadaan tersebut, Pemprov Jabar bekerja sama dengan dua perusahaan. PT Setiajaya Mobilindo menyediakan ambulans, dump truck, dan stom walls. Sementara itu, PT Istana Raya ditunjuk untuk menyediakan mobil pemadam kebakaran (damkar). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 72 miliar.