JAKARTA, KOMPAS.com - Program nasional penerbangan haji tahun ini terancam kacau jika pemidanaan pilot yang beroperasi di Indonesia tetap dilaksanakan. Pilot akan merasa terancam dan tidak mau menerbangkan pesawat karena jika terjadi kesalahan operasional, mereka dapat dihukum penjara. Ini terkait dengan vonis yang diterima Capt Marwoto Komar (pilot pesawat Garuda GA-200 yang mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta) pada tanggal 6 April lalu.
Presiden Federasi Pilot Indonesia (FPI) Manotar Napitupulu, Sabtu (26/4), mengabarkan bahwa pemidanaan pilot di Indonesia berdampak hingga ke luar negeri. Menurutnya, sejauh ini sudah ada asosiasi pilot dari tujuh negara yang menyampaikan keberatan atas pemidanaan pilot di Indonesia. Ketujuh negara tersebut adalah Singapura, Thailand, Australia, Jepang, Afrika Selatan, Italia dan Inggris. Selain mereka, asosiasi pilot internasional (The International Federation of Air Line Pilots' Associations/ IFALPA) juga menyatakan protes dan keprihatinannya.
“Jika mereka melarang pilotnya beroperasi di Indonesia, penerbangan haji kita bisa kacau karena selama ini kita menggunakan jasa mereka untuk program ini. Apalagi jika mereka juga bisa mempengaruhi asosiasi dari negara lain,” ujarnya.
Pada tahun 2008 lalu Garuda menyediakan 16 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut lebih dari 100 ribu jemaah haji. Sebagian besar pesawat beserta pilotnya tersebut disewa dari maskapai di Thailand, Inggris dan Spanyol. Garuda adalah maskapai nasional yang sampai saat ini ditunjuk Pemerintah untuk melayani penerbangan haji. (Angkasa/Gatot R)

