JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait efektivitas kepresidenan, calon wakil presiden yang diajukan SBY sebagai pengokoh koalisi yang tengah digagas Partai Demokrat tidak harus berasal dari partai politik. Hal tersebut dikatakan staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana.
"UUD tidak mengharuskan wapres dari atau pun bukan parpol. Yang jelas cawapres dari parpol bisa menguatkan jika diterima semua parpol anggota koalisi," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Kompas, Senin (20/4).
Sebaliknya, lanjut Denny, cawapres teknokrat mungkin lebih adil. Hal ini karena akhirnya pembagian kekuasaan bagi semua parpol koalisi dilakukan hanya pada kursi kabinet.
"Siapa pun wakil presidennya, meskipun dipilih bersama satu pasang dengan presiden, bukanlah co-chair kepresidenan," tulis Denny. Ia menambahkan, Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tetap pembantu presiden, sebagaimana posisi para menteri yang juga adalah pembantu presiden.
Untuk memilih, calon presiden dari Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan lima kriteria calon wakil presiden yang akan mendampinginya yaitu integritas, kapasitas, akseptabilitas, loyalitas, dan menguatkan koalisi. Semuanya mengacu pada pengalaman, di samping acuan dasar bernegara.

