PEKANBARU, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau, Kamis, memusnahkan sebanyak 102.319 obat-obatan dan makan an yang mengandung zat kimia berbahaya yang terdiri dari 500 jenis.
Kepala BBPOM Provinsi Riau, Erna Tara, mengatakan seratusan ribu obat berbahaya tersebut merupakan hasil operasi razia selama tiga bulan terakhir.
"Obat dan makan an berbahaya tanpa izin edar itu dikumpulkan dari berbagai pasar dan supermarket di Riau," katanya.
Ia merinci, sejumlah produk tanpa izin dan mengandung zat kimia berbahaya itu di antaranya obat keras daftar G di toko yang tidak berwenang sebanyak 17 ribu kotak, obat kosmetik tanpa izin edar sebanyak 12 ribu kotak, dan puluhan ribu kotak pangan yang dipastikan mengandung melamin.
"Obat dan makan an berbahaya itu dijual bebas di sejumlah pasar dan supermarket di Kota Pekanbaru, dan kabupaten/kota lainnya di Riau," katanya.
Ia menyatakan, sebagian obat dan makan an sitaan yang dimusnahkan itu diketahui merupakan barang impor dari sejumlah negara asing seperti China dan Malaysia.
"Obat dan makan an tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia dan disinyalir kuat mengandung zat kimia berbahaya," katanya.
Untuk pemusnahan seluruh obat dan makan an sitaan itu dilakukan dengan cara membakar di tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

