SERANG, KOMPAS.com — Bupati Pandeglang A Dimyati Natakusumah beserta wakilnya, Erwan Kurtubi, Kamis (16/4), diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten. Keduanya disangka terlibat kasus suap persetujuan pengajuan pinjaman daerah Rp 200 miliar, yang diberikan kepada 45 anggota DPRD Pandeglang, tahun 2006.
Bupati Dimyati tiba di kantor Kejati Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang, sekitar pukul 09.00 disusul Wakil Bupati Erwan. Dimyati memenuhi panggilan Kejati dengan ditemani ajudan, tanpa kuasa hukum. Sementara itu, Erwan didampingi Agus Setiawan, kuasa hukumnya.
Dimyati diperiksa selama lebih kurang 40 menit karena belum didampingi kuasa hukum. "Baru sekitar 4-5 pertanyaan saja, tapi belum sampai masuk ke materi karena dia belum menunjuk kuasa hukum," ujar Wakil Ketua Kejati Banten Syaifudin Kasim.
Hingga sore ini, Erwan masih menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan kedua itu, tim penyidik mulai menanyakan seputar pemberian uang Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD, sebagai kompensasi pemberian rekomendasi persetujuan pengajuan pinjaman kepada Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang tahun 2006.

