Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 04:41 WIB
NTB Siapkan Program Dapatkan DBH Cukai Tembakau
Khaerul Anwar | Rabu, 15 April 2009 | 17:05 WIB
|
Share:

MATARAM, KOMPAS.com - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat , jajaran Provinsi itu punya pekerjaan rumah (PR) yang memerlukan perhatian serius, di antaranya menyiapkan program kerja yang jelas dan terinci guna mendapatkan nilai maksimal dari total dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau.

"Berapa bagian NTB dari DBH cukai tembakau itu, harus didukung program dan alasan yang kuat, selain perlu konsultasi dengan instansi terkait seperti Departemen Keuangan, dan Direktirat Bea Cukai," ujar Prayitno Basuki, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mataram, Rabu (15/4) di Mataram.

Gubernur NTB, Zainul Majdi, mengajukan judicial review pasal 66 A ayat 1 Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2005 tentang Cukai terhadap UUD 1945. Alasannya, dalam pasal itu hanya Daerah yang memiliki pabrik rokok yang mendapat DBH, tidak termasuk Daerah penghasil bahan baku rokok.

MK dalam amar putusan yang disampaikan Ketua MK, Mahfud MD, lewat sidang hari Selasa (14/4) di Jakarta, mengabulkan permohonan peninjauan UU itu. Artinya DBH yang semula hanya diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik, kini daerah yang memiliki perkebunan tembakau di seluruh Indonesia juga mendapat DBH. (Kompas 15/4). DBH itu selambat-lambatnya dipenuhi Tahun Anggaran 2010.

Menurut Basuki, yang jadi saksi dalam proses persidangan peninjauan kemali pasal UU itu, putusan MK segera ditindaklanjuti di Daerah dengan membentuk tim, melibatkan instansi teknis, serta program terinci dan terukur.

Program itu antara lain meningkatkan mutu tembakau dengan kadar nikotin rendah, pengadaan fasilitas laboratorium, penangan panen dan pascapanen, penguatan kelembagaan kelompok tani dan sejenisnya. "Hal ini memerlukan argumentasi yang kuat, agar nilai NTB mendapat nilai optimal dari jatah DBH cukai yang dialoksikan oleh Pemerintah Pusat," kata Prayitno.

Berapa jatah NTB, Prayitno belum tahu persis. Namun berdasarkan data, tahun 2007 NTB menyumbang produksi tembakau Virginia sebesar 25 persen (sekitar 34.000 ton) kepada kebutuhan tembakau nasional sebesar 180.000 ton per tahun. Sedang cukai tembakau nasional sebesar Rp 51 triliun, yang dua persen diantaranya (Rp 1,04 triliun) adalah DBH kepada Daerah. "Bila kontribusi NTB yang dua persen dikalikan DBH, maka NTB kebagian Rp 230 miliar setahun," ucapnya.

Diingatkan, untuk mendapatkan DBH yang baru sebatas angka atau hitungan kasar itu, perlu direspon cepat dengan langkah persiapan yang disebutkan tadi. Mungkin DBH itu direalisasikan tahun 2009, melalui APBN Perubahan. "Kalau menunggu realiasi tahun 2010, agaknya terlalu lama, apalagi dana itu akan sangat bermafaat bagi petani jika segera direalisasikan," ucap Prayitno.