Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:35 WIB
MK: Provinsi Penghasil Tembakau Peroleh Cukai Tembakau
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 14 April 2009 | 14:04 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi dan mengamanatkan pemerintah untuk memberikan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 2 persen mulai tahun 2010 kepada Provinsi NTB. 

"Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dan pengalokasian dana bagi hasil cukai tembakau dipenuhi paling lambat tahun 2010 sebab di 2009 APBN sedang berjalan," kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/4). 

Sebelumnya, bagi hasil cukai tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau, dalam hal ini provinsi yang memiliki pabrik rokok, sedangkan NTB tidak. Karena itu, NTB sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia merasa dirugikan. Dengan keputusan MK ini, pemerintah harus memberikan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 2 persen kepada daerah pengasil tembakau mulai 2010 mendatang. 

Penerimaan cukai yang dibagikan kepada provinsi digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

"Jika NTB tidak dapat cukai tersebut, maka akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, membina industri dan lingkungan sosial," kata kuasa hukum pemohon, Andy Hadiyanto. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengaku siap menjalankan putusan MK tersebut. Menurutnya, pemerintah akan menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk bagi hasil daerah penghasil tembakau. "Jadi nanti tidak hanya daerah penghasil tembakau saja, tetapi juga penghasil cengkeh yang akan mendapat dana bagi hasil cukai," ujarnya.