JAKARTA, KOMPAS.com — Ancaman yang disampaikan sejumlah partai politik yang bakal melakukan gugatan terhadap KPU ditanggapi santai penyelenggara pemilu. Bahkan, menurut anggota KPU Endang Sulastri, KPU mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu tersebut untuk menempuh sesuai jalurnya.
"Kalau tidak puas ya silakan menempuh upaya hukum. Tentunya kan ada aturan dan mekanisme yang bisa dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut dia berharap, yang penting tidak ada perbuatan anarki yang bisa merugikan semua pihak untuk melampiaskan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu tersebut. "Ini kan negara hukum, semua ada aturannya yang harus dilalui. Kalau tidak puas ya tempuh jalur hukum saja, tidak harus anarkis," cetusnya.
Menurut Endang, KPU sudah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan seluruh tahapan pemilu. Meski begitu, dalam perjalanannya masih ditemui persoalan dalam pemungutan suara. Meskipun, sudah bisa diatasi dan dicarikan jalan keluarnya.
Saat disinggung desakan agar anggota KPU diganti karena pemilu dianggap kacau, dengan santai dia mengatakan, hal itu bisa dilakukan asalkan sesuai dengan mekanisme. Bahkan, lanjut Endang, saat ini anggota KPU tidak boleh mengundurkan diri. Tentu berbeda dengan anggota KPU 2004 yang bisa mengundurkan. Karena saat ini, anggota KPU harus mempertanggungjawabkan seluruh kegiatannya.
"Bagi kami, tidak masalah jika sesuai aturan. Tapi perlu diketahui, anggota KPU sekarang ini saja tidak boleh mengundurkan diri. Biar semua kegiatannya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. (Persda Network/coi)

