JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat akan segera melayangkan somasi kepada KPU dan pemerintah seputar kekacauan daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu dilakukan menyusul sejumlah pengaduan dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tercantum dalam DPT.
Ketua Dewan Pengurus LBH Masyarakat Taufik Basari mengatakan, kekacauan DPT menyebabkan sejumlah calon pemilih kehilangan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu Legislatif 9 April.
"Banyak masyarakat tidak memperoleh hak untuk memilih, padahal hak memilih adalah hak asasi. Jika tidak dipenuhi maka itu pelanggaran dan karena hak itu dilindungi hukum, maka itu adalah pelanggaran hukum," ujar Taufik dalam keterangan pers di Kantor LBH Masyarakat Jakarta, Senin (13/4).
Sedianya, LBH Masyarakat akan melayangkan somasi pada minggu ini setelah komunikasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengajukan somasi dapat terjalin. Gugatan dalam bentuk class action kepada KPU dan pemerintah ini, menurut Taufik, adalah hal yang wajar karena masyarakat memiliki hak hukum.
"Upaya hukum sangat terbuka bagi masyarakat," tutur Taufik. Somasi yang diajukan oleh LBH Masyarakat meliputi desakan kepada Polri untuk mengusut tuntas pelanggaran Pemilu terkait DPT dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
LBH Masyarakat juga meminta pemerintah dan KPU untuk bersama-sama menjelaskan kepada masyarakat mengenai sumber kekacauan DPT.

