DEPOK, KOMPAS.com — Very Idham Henyansyah (30) alias Ryan, terdakwa kasus pembunuhan Heri Santoso, saat menunggu persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (6/4). Ia divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berantai secara terencana. KP
Foto lengkap di: KOMPAS IMAGES
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.