Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ryan Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 06/04/2009, 16:21 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Very Idham Henyansyah (30) alias Ryan, terdakwa kasus pembunuhan dengan mutilasi, Senin (6/4) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, divonis hukuman pidana mati dan dituntut membayar ganti rugi biaya persidangan sebesar Rp 5.000. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Heri Santoso (40).

Vonis ini diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Suwidya, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Budi Hartawan Panjaitan, serta nota pembelaan tim kuasa hukum yang dipimpin I Nyoman Rae. Menurut majelis hakim, unsur dengan direncanakan lebih dahulu, beserta unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Ryan.

"Pada unsur dengan direncanakan lebih dahulu, ketika korban telah jatuh setelah perkelahian, terdakwa sebenarnya masih dapat berpikir untuk menghentikan perbuatannya. Tapi korban malah menyeret korban ke kamar mandi dan menusuk-nusuk korban," ujar Suwidya.

Selanjutnya, setelah Ryan menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak 16 kali, dan menghajar kepala korban berulang kali dengan menggunakan besi ulir sepanjang 51 sentimeter dan gagang shower, korban pun kemudian tak sadarkan diri.

Saat itu, terdakwa dapat berpikir sejenak untuk dapat menghentikan perbuatannya. Namun, terdakwa malah memotong-motong tubuh korban menjadi tujuh bagian. Seusai persidangan, Ryan membungkam seribu bahasa ketika dimintai komentarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com