Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 14:38 WIB
Caleg Minta Surat Suara Diganti
Mohammad Hilmi Faiq | Minggu, 5 April 2009 | 20:05 WIB
|
Share:

BANDUNG,KOMPAS.com-Caleg dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) untuk DPRD Kota Bandung Maman Nurjaman Hidayat meminta agar Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengganti surat suara untuk DPRD Kota Bandung dapil II. Sebab, nomor urut dia tidak sesuai dengan yang disosiliasikan.

Maman menemukan adanya daftar calon tetap (DCT) ganda yang beredar di masyarakat. "Selama ini saya mensosialisasikan sebagai caleg nomor dua karena dalam daftar caleg tetap, nomor saya memang dua. Tapi, ada DCT yang mencantumkan nomor urut saya menjadi nomor tiga," kata Maman di Bandung, Minggu (5/4).

Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari menjelaskan, pada awalnya PKPB mendaftarkan caleg untuk dapil dua DPRD Kota Bandung sebanyak tiga orang, yakni Tuti Djuati, Undang Darwanto, dan Maman. Undang kemudian mengundurkan diri menjelang penetapan DCT, namun dia lantas mengajukan diri lagi. "Ini dibarengi dengan surat penyataan bahwa Maman tidak keberatan. Kami sudah berkonsultasi ke KPU pusat dan tidak ada masalah untuk memasukkan Undang sebagai caleg nomor dua," kata Heri.

Untuk itu, Heri tidak akan mengubah surat suara yang mencantumkan Undang sebagai caleg nomor dua dan Maman nomor tiga. Kalau pun Maman menuntut pergantian surat suara, Heri mengusulkan agar dia menempuh jalur hukum.

Menanggapi hal ini, Maman menjelaskan, dia memang pernah menandatangai surat penyataan tidak keberatan atas masuknya kembali Undang. Syaratnya, KPU Kota Bandung menjalankan prosedur yang semestinya, yakni tidak menyebarkan DCT ganda.

Ketua PKPB Kota Bandung Deden Yogaswara mengatakan, soal DCT dan nomor urut tersebut tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab, masuknya Undang memang atas persertujuan PKPB. Kalau Maman memprotes, mestinya dia berbicara dengan PKPB, bukan ke KPU Kota Bandung.