Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:30 WIB
YLKI Galang Tekanan Internasional terhadap Pemerintah
Egidius Patnistik | Sabtu, 4 April 2009 | 12:26 WIB
|
Share:

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Pelajar Jakarta menunjukkan gelang jari bertulis "No Tobbaco" pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2007 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (31/5/07). Aksi yang diprakarsai Wanita Indonesia Tanpa Tembakau itu juga meminta pengguna jalan untuk mematikan rokok mereka.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan menggalang kekuatan internasional untuk menekan pemerintah agar mau meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Tekanan juga akan ditujukan kepada DPR agar lembaga itu segera mengesahkan RUU tentang Pengendalian Dampak Tembakau.

Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengemukakan hal itu di Jakarta, Sabtu (4/4), setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu lalu menolak semua gugatan YLKI bersama tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhyono dan DPR RI.

Koalisi LSM itu yang bertindak sebagai penggugat dalam tuntutan mereka menyebutkan, Presiden dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan belum meratifikasi FCTC dan belum mengesahkan RUU Pengendalian Dampak Tembakau.

Menurut Tulus, bentuk tekanan yang akan diupayakan antara lain berupa penyetopan bantuan-bantuan di bidang ekonomi-kesehatan. Alasannya, Pemerintah Indonesia sendiri tidak peduli dengan kondisi kesehatan rakyatnya karena terus membiarkan perdagangan dan peredaran tembakau berlangsung tanpa terkendali. Perdagangan tembakau tanpa kendali telah menyebabkan munculnya berbagai penyakit sosial, ekonomi, dan kesehatan. Sejauh ini, sudah 164 negara di dunia telah meratifikasi FCTC.

Banding
Terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat, YLKI bersama Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Perkumpulan Forum Warga Jakarta (FAKTA), dan Yayasan Kemitraan Indonesia Sehati (KUIS) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Koalisi LSM itu menilai, putusan majelis hakim yang menolak semua gugatan mereka tidak berdasar.

Dalam tuntutannya, para penggugat antara lain meminta majelis hakim untuk menyatakan para penggugat mempunyai kapasitas dan kedudukan hukum untuk melakukan legal standing dan menyatakan para tergugat (Presiden dan Ketua DPR) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun oleh majelis hakim, tuntutan itu ditolak.

Tulus mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, kapasitas dan kedudukan hukum YLKI, FAKTA, dan LM3 untuk melakukan legal standing diakui. "Putusan PN Jakarta Pusat ini justru membingungkan dan menunjukkan pengadilan tidak konsisten," kata Tulus.

Selain itu, argumen majelis hakim yang menyatakan masalah tanda tangan, ratifikasi atau aksesi sebuah konvensi internasional, termasuk FCTC, masuk wilayah kebijakan politik yang tidak bisa dijangkau Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, juga sangat berbahaya.

"Argumen itu, kalau tidak dilawan, akan mendorong terjadinya penyalahgunaan kekuasan karena kebijakan pemerintah tidak bisa dikontrol melalui instrumen hukum berupa gugatan di pengadilan," katanya. Karena itu, koalisi sepakat untuk mengajukan banding.